Alat Kontrasepsi & Sperai Jadi Bukti Pria & Wanita Digerebek saat Berbuat Asusila di Tempat Spa

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok layanan Spa, tempat perawatan tubuh di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam penggerebakan itu, pria dan wanita yang kepergok berhubungan badan diamankan. Polisi menemukan alat kontrasepsi serta spray yang menjadi barang bukti.

Bisnis haram di balik gemerlap pariwisata ini kembali terkuak setelah Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan penggerebekan, Senin (29/3/2021). Seorang muncikari dan pasangan lelaki hidung belang beserta teman wanitanya diciduk malam itu. Kepolisian pun telah menetapkan sang muncikari sebagai tersangka utama.

“Terduga pelaku seorang perempuan muncikari berinisial IR (46), warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Kamis (1/4/2021). Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat. Ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus plus. “IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu. Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran. “Bila menginginkan layanan pijat plus plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," katanya.

Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR. Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut. “Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan intim di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya. Barang Bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *