Ini Jenis & Persyaratannya Pemprov DKI Jakarta Beri 4 Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Diluar JKN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi bagi masyarakat. Dalam mewujudkan Program Jaminan Kesehatan, serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, program ini pun melibatkan lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. Serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021). Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7 persen. "Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN," ujar Widyastuti.

Terdapat empat jenis manfaat di luar JKN yang dikelola UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, di antaranya; 1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil). Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS. 3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes NAT, yang diberikan PMI).

Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut. Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis. 4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian.

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jaminan Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga bisa memanfaatkan Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *